Senin, 12 Maret 2012

Guidelines and Ethical Considerations for Assessment Center Operations (translated to bahasa) - part 5


Pedoman  dan Pertimbangan Etik Pelaksanaan Assessment Center 
International Task Force on Assessment Center Guidelines
(diterbitkan dalam International Journal of Selection and Assessment, Volume 17 Number 3 September 2009, Blackwell Publishing Ltd)
diterjemahkan oleh: ahmad fuady



5.    Kebijakan-kebijakan terkait assessment center

Assessment center akan dioperasikan dengan lebih efektif sebagai bagian yang terintegrasi dengan sistem SDM. Sebelum memperkenalkan assessment center pada organisasi, beberapa kebijakan harus dipersiapkan dan disetujui oleh organisasi. Kebijakan tersebut harus mengarah pada area-area berikut:
1.   Tujuan– assessment center mungkin digunakan untuk beberapa tujuan yang berbeda, seperti seleksi – diagnosis – pengembangan, setiap tujuan mungkin meliputi pra-penyaringan (prescreening), merekrut, identifikasi awal dan evaluasi potensi, pengukuran kinerja, kelanjutan perencanaan, dan pengembangan profesional.
Sebelum mengikuti assessment center, peserta seharusnya diberitahukan keputusan apa yang mungkin diambil dari data yang didapat dari proses assessment center. Jika organisasi berkeinginan untuk mengambil keputusan dengan data lain diluar dari yang dikomunikasikan sebelumnya pada peserta, maka keputusan tersebut harus diterangkan sejelas-jelasnya kepada peserta.
Selanjutnya, pengembang assessment center harus mengetahui tujuan assessment center ketika merancang, membangun, mengimplementasikan dan menvalidasi program. Keputusan mengenai pemilihan dimensi, isi simulasi, pemilihan dan pelatihan assessor, penskoringan, umpan balik dan evaluasi seharusnya dilakukan dengan objektif.
2.  Peserta – populasi yang akan diases, metode pemilihan assessee dari populasi tersebut, prosedur pengumuman, dan prosedur assessment harus dispesifikasikan.
3.   Assessor – populasi assessor (termasuk jenis kelamin, umur, ras, dan kombinasi etnis), batasan penggunaan assessor, pengalaman assessor, dan evaluasi mengenai kinerja assessor dan persyaratan sertifikasi harus diterapkan, dan seharusnya ditetapkan.
4.   Penggunaan data – alur proses assessment record dimana organisasi, individu yang menerima laporan, hasil assessment bersifat rahasia, prosedur dan kontrol untuk tujuan penelitian dan evaluasi program, pengelolan umpan balik bagi perusahaan dan individu, dan berapa lama batas penggunaan data harus ditetapkan. Khusus untuk tujuan seleksi, rekomendasi batas penggunaan data adalah selama 2 tahun dari tanggal administrasi, karena kemungkinan perubahan pada organisasi dan individu.
5.    Kualifikasi konsultan atau pengembang assessment center – konsultan eksternal maupun internal yang bertanggungjawab terhadap pengembangan AC/DC atau kegiatan/simulasi untuk AC/DC harus teridentifikasi dan ditetapkan kualifikasi profesional dan training-traning yang seharusnya sudah diikutinya.
6.   Validasi – pernyataan tentang model validasi yang digunakan haruslah jelas. Jika content-oriented validation strategy yang digunakan maka dokumentasi tentang hubungan antara konten pekerjaan/kelompok pekerjaan dengan dimensi dan kegiatan/ simulasi harus digambarkan berikut reliabilitas observasi dan penilaian perilakunya. Jika bukti-bukti tersebut diambil dari validasi penelitian sebelumnya, yang mungkin telah disimpulkan dalam meta-analyses, organisasi harus mendokumentasikan bahwa pekerjaan/kelompok pekerjaan tersebut beserta metode assessment centernya bisa disamakan dan digeneralisasikan dengan pekerjaan/kelompok pekerjaan yang diteliti di tempat lain. Jika telah dilakukan validasi criterion-related ditempat itu, maka dokumentasi lengkap tentang bukti-bukti penelitian tersebut harus ditunjukkan. Jika penelitian tentang validasi belum ada sama sekali maka perlu dijadwalkan kapan laporan penelitian tersebut bisa dipresentasikan. Kesimpulannya, teknik validasi yang digunakan haruslah sesuai dengan tujuan program AC/DC.
7.    Konteks hukum hukum yang berlaku di daerah, negara maupun profinsi asal organisasi begitu juga daerah, negara dan provinsi dimana program assessment center dilakukan – mungkin memiliki dampak pada kesimpulan tentang rancangan program, validasi, implementasi, dan dokumentasi. Kebanyakan negara memiliki kelompok yang dilindingi dan berada pada posisi yang dirugikan (seperti pribumi, imigran baru, kelompok rasial, kelompok agama, dan kelompok-kelompok yang dibedakan atas umur, pendangan polik, orientasi seksual dan lain-lain) yang disertai dengan perlindungan hukum terhadap anggotanya. Kebijakan seharusnya memiliki pernyataan yang jelas mengenai hukum dan kebijakan-kebijakan khusus yang relevan dengan program assessment center dan menyatakan seberapa legal program ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar