Pedoman dan Pertimbangan Etik Pelaksanaan
Assessment Center
International Task Force on Assessment Center Guidelines
(diterbitkan
dalam International Journal of Selection and Assessment, Volume 17 Number
3 September 2009, Blackwell Publishing Ltd)
diterjemahkan oleh:
ahmad fuady
5.
Kebijakan-kebijakan terkait assessment center
Assessment center
akan dioperasikan dengan lebih efektif sebagai bagian yang terintegrasi dengan
sistem SDM. Sebelum memperkenalkan assessment center pada organisasi, beberapa
kebijakan harus dipersiapkan dan disetujui oleh organisasi. Kebijakan tersebut
harus mengarah pada area-area berikut:
1. Tujuan–
assessment center mungkin digunakan untuk beberapa tujuan yang berbeda, seperti
seleksi – diagnosis – pengembangan, setiap tujuan mungkin meliputi
pra-penyaringan (prescreening),
merekrut, identifikasi awal dan evaluasi potensi, pengukuran kinerja,
kelanjutan perencanaan, dan pengembangan profesional.
Sebelum mengikuti assessment center, peserta seharusnya
diberitahukan keputusan apa yang mungkin diambil dari data yang didapat dari
proses assessment center. Jika organisasi berkeinginan untuk mengambil
keputusan dengan data lain diluar dari yang dikomunikasikan sebelumnya pada
peserta, maka keputusan tersebut harus diterangkan sejelas-jelasnya kepada
peserta.
Selanjutnya, pengembang assessment center harus
mengetahui tujuan assessment center ketika merancang, membangun,
mengimplementasikan dan menvalidasi program. Keputusan mengenai pemilihan
dimensi, isi simulasi, pemilihan dan pelatihan assessor, penskoringan, umpan
balik dan evaluasi seharusnya dilakukan dengan objektif.
2. Peserta
– populasi yang akan diases, metode pemilihan assessee dari populasi tersebut,
prosedur pengumuman, dan prosedur assessment harus dispesifikasikan.
3. Assessor –
populasi assessor (termasuk jenis kelamin, umur, ras, dan kombinasi etnis),
batasan penggunaan assessor, pengalaman assessor, dan evaluasi mengenai kinerja
assessor dan persyaratan sertifikasi harus diterapkan, dan seharusnya
ditetapkan.
4. Penggunaan data –
alur proses assessment record dimana organisasi, individu yang menerima
laporan, hasil assessment bersifat rahasia, prosedur dan kontrol untuk tujuan
penelitian dan evaluasi program, pengelolan umpan balik bagi perusahaan dan
individu, dan berapa lama batas penggunaan data harus ditetapkan. Khusus untuk
tujuan seleksi, rekomendasi batas penggunaan data adalah selama 2 tahun dari
tanggal administrasi, karena kemungkinan perubahan pada organisasi dan
individu.
5. Kualifikasi konsultan atau pengembang
assessment center – konsultan eksternal maupun internal
yang bertanggungjawab terhadap pengembangan AC/DC atau kegiatan/simulasi untuk
AC/DC harus teridentifikasi dan ditetapkan kualifikasi profesional dan
training-traning yang seharusnya sudah diikutinya.
6. Validasi – pernyataan
tentang model validasi yang digunakan haruslah jelas. Jika content-oriented validation strategy yang digunakan maka dokumentasi tentang hubungan
antara konten pekerjaan/kelompok pekerjaan dengan dimensi dan kegiatan/
simulasi harus digambarkan berikut reliabilitas observasi dan penilaian
perilakunya. Jika bukti-bukti tersebut diambil dari validasi penelitian
sebelumnya, yang mungkin telah disimpulkan dalam meta-analyses, organisasi harus mendokumentasikan bahwa
pekerjaan/kelompok pekerjaan tersebut beserta metode assessment centernya bisa
disamakan dan digeneralisasikan dengan pekerjaan/kelompok pekerjaan yang
diteliti di tempat lain. Jika telah dilakukan validasi criterion-related ditempat itu, maka dokumentasi lengkap tentang
bukti-bukti penelitian tersebut harus ditunjukkan. Jika penelitian tentang
validasi belum ada sama sekali maka perlu dijadwalkan kapan laporan penelitian
tersebut bisa dipresentasikan. Kesimpulannya, teknik validasi yang digunakan
haruslah sesuai dengan tujuan program AC/DC.
7. Konteks hukum –
hukum yang berlaku
di daerah, negara maupun profinsi asal organisasi begitu juga daerah, negara
dan provinsi dimana program assessment center dilakukan – mungkin memiliki
dampak pada kesimpulan tentang rancangan program, validasi, implementasi, dan
dokumentasi. Kebanyakan negara memiliki kelompok yang dilindingi dan berada
pada posisi yang dirugikan (seperti pribumi, imigran baru, kelompok rasial,
kelompok agama, dan kelompok-kelompok yang dibedakan atas umur, pendangan
polik, orientasi seksual dan lain-lain) yang disertai dengan perlindungan hukum
terhadap anggotanya. Kebijakan seharusnya memiliki pernyataan yang jelas
mengenai hukum dan kebijakan-kebijakan khusus yang relevan dengan program
assessment center dan menyatakan seberapa legal program ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar